YOGYAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY mengikuti kegiatan Technical Meeting Penyampaian Target Kinerja Program KI di Wilayah (Tarja Kanwil) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, (4/2/2025), pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Pelayanan Hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yustina Elistya Dewi serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Beliau menekankan pentingnya adaptasi di masa transisi saat ini, serta menjaga semangat, dedikasi, dan kolaborasi untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Tahun 2025 dinobatkan sebagai tahun Hak Cipta dan Desain Industri dengan tema "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Dilindungi di Era Digital". Dalam rangka mewujudkan tema tersebut, DJKI telah merancang dua program utama, yaitu Catur Program Unggulan (CPU) dan Catur Program Prioritas (CPP).
CPU mencakup empat kegiatan utama, yaitu Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia, Kawasan Berbasis KI, Klinik KI Bergerak (KKIB), dan Akselerasi Penyelesaian Permohonan KI. Sementara itu, CPP meliputi Penegakan Hukum KI, Peningkatan Permohonan KI melalui Sosialisasi dan Edukasi, Pengembangan Kompetensi Aparatur SDM di Lingkungan KI, serta Transformasi Layanan KI Digital.
Selain itu, DJKI juga memaparkan program nasional KI 2024-2025, yang fokus pada penyusunan naskah konsep rancangan peraturan presiden mengenai Roadmap Pengembangan KI di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi landasan strategis dalam pengembangan kekayaan intelektual nasional.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kekayaan Intelektual juga memaparkan rujukan program dan kegiatan kanwil di bidang KI Tahun Anggaran (TA) 2025, serta menjelaskan tiga poin utama Perjanjian Kinerja Kanwil pada tahun 2024. Beberapa usulan program kegiatan kanwil 2025 yang disampaikan meliputi Kawasan Berbasis KI, Partisipasi KI dalam Kegiatan Pameran, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, Peningkatan dan Pemanfaatan Indikasi Geografis (IG), serta Mendorong Daya Saing Produk Unggulan Daerah melalui Permohonan Merek dan Paten.
Mekanisme pelaporan juga menjadi salah satu poin penting yang dibahas. Laporan harus disampaikan melalui surat dinas Kepala Kantor Wilayah kepada Dirjen, dengan catatan bahwa kantor wilayah dapat mengerjakan lebih dari enam poin program kegiatan kanwil 2025.
Pihak PPL DJKI turut memaparkan matriks usulan Tarja, di mana kanwil yang telah memiliki kandidat Kawasan Kreatif dan Desain Industri (KKC/KDI) diminta untuk menyampaikan datanya ke DJKI sebelum 29 April 2025. Hal ini mengingat terdapat tiga kali pencanangan pada tahun 2025.
Paparan juga disampaikan oleh berbagai bidang, termasuk bagian Kerjasama yang menjelaskan teknis partisipasi dalam kegiatan pameran, bagian Penegakan Hukum terkait sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, serta pemeriksa Indikasi Geografis (IG) yang membahas teknis peningkatan dan pemanfaatan IG dengan target meningkatnya potensi IG dan terlaksananya pengawasan minimal satu IG.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memajukan kekayaan intelektual Indonesia, sekaligus mendorong terciptanya karya-karya kreatif dan inovatif yang mampu bersaing di era digital. Dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat, DJKI optimis dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan untuk tahun 2025.
Humas Kanwil Kemenkum DIY - Jogja Pasti Istimewa