Bantul, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin (19/5/2025). Acara yang berlangsung di Gubug Resto, Komplek Ruko Tandan Raya, Banguntapan, Bantul ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha serta pihak terkait mengenai pentingnya perlindungan KI.
Bimtek ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala Dinas Pariwisata DIY, Drs. Imam Pratanadi, MT, anggota DPRD DIY, Dr. Danang Wahyu Broto, SE, MSi, perwakilan Analis KI dari Kanwil Kemenkum, Kus Aprianawati, Ketua Sentra KI Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Dra. Sudarmini, MPd, pelaku usaha ecoprint, Puthut Ardianto, Spd, Mpd, serta Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI), Rr. Fitri Diah Wahyuni beserta jajaran.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pariwisata DIY yang dalam sambutannya menekankan pentingnya KI dalam mendukung perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Yogyakarta. Motivasi mengenai pentingnya mendaftarkan HKI juga disampaikan oleh Dr. Danang Wahyu Broto dari DPRD DIY.
Sesi pemaparan materi diisi oleh narasumber kompeten di bidang KI. Narasumber dari UAD menyampaikan materi mengenai substansi merek, dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan Kanwil Kemenkum, Kus Aprianawati, yang menjelaskan secara detail mengenai tata cara pendaftaran merek, persyaratan yang dibutuhkan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), klasifikasi merek, jangka waktu perlindungan, serta proses pendaftarannya.
Puthut Ardianto, seorang pelaku usaha ecoprint, berbagi pengalamannya mengenai keuntungan yang diperoleh setelah memiliki merek terdaftar. Sesi ini memberikan perspektif praktis bagi para peserta mengenai nilai strategis perlindungan KI bagi keberlangsungan usaha.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Beberapa poin penting yang mengemuka dalam sesi ini antara lain mengenai biaya perpanjangan merek dengan tarif berbeda untuk UMKM dan non-UMKM, status penggunaan jenis huruf standar komputer dalam merek, solusi bagi merek yang namanya sudah terdaftar oleh pihak lain, informasi mengenai program pendaftaran KI gratis melalui aplikasi BPKI, serta langkah-langkah perlindungan hak cipta untuk motif batik. Terkait pendaftaran model wastafel yang unik, dijelaskan bahwa hal tersebut masuk dalam kategori Desain Industri.
Acara Bimtek Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual ini ditutup oleh moderator tepat pada pukul 12.00 WIB. Diharapkan melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dan pihak terkait di Yogyakarta semakin termotivasi untuk melindungi kekayaan intelektual mereka, sehingga dapat mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi di daerah.