Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto memberikan atensi khusus terhadap percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di wilayahnya. Hal ini terungkap dalam rapat internal Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dengan Kepala Kantor Wilayah yang dilaksanakan pada Senin (19/5/2025) di ruang Kepala Kantor Wilayah.
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Eem Nurmanah, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Retno Dewi Banowati, serta staf terkait, bertujuan untuk memantau progres pembentukan koperasi yang menjadi program prioritas ini.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menegaskan perlunya pemantauan aktif dari Kantor Wilayah untuk mempercepat realisasi pembentukan KDMP dan KKMP di seluruh DIY. Beliau juga memberikan perhatian khusus kepada wilayah yang belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam program ini.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah memerintahkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum untuk menghadiri acara penandatanganan pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kulonprogo yang dijadwalkan pada Selasa (20/5/2025). Selain itu, koordinasi dengan Bupati Sleman juga ditekankan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan program di wilayah Sleman.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Eem Nurmanah melaporkan perkembangan terkini terkait program ini. Hingga 18 Mei 2025, tercatat sebanyak 221 permohonan pemesanan nama koperasi Merah Putih, dengan rincian 209 permohonan untuk KDMP dan 12 permohonan untuk KKMP. Namun, belum ada permohonan pendirian resmi maupun perubahan bentuk koperasi lain menjadi KDMP atau KKMP yang masuk, sehingga seluruh permohonan masih berada pada tahap pemesanan nama.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa terdapat 264 notaris pelaksana yang tersebar di seluruh DIY, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Sleman (189 notaris). Sebanyak 36 kalurahan/desa telah melaksanakan musyawarah sebagai tahapan penting dalam pendirian koperasi. Sementara itu, baru 2 koperasi di Kabupaten Gunungkidul yang telah mencapai tahap penandatanganan akta, namun belum ada pendaftaran online yang tercatat hingga saat ini.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah akan berkoordinasi dengan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sleman untuk menjembatani komunikasi dengan pemangku kebijakan di Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman terkait pendirian koperasi Merah Putih. Selain itu, tim dari Kantor Wilayah juga akan melakukan pemantauan langsung ke kabupaten/kota di seluruh DIY untuk memastikan percepatan pembentukan KDMP dan KKMP berjalan sesuai target.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kantor Wilayah Kemenkum DIY dalam mendukung program pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.