YOGYAKARTA – Musik bukan hanya hiburan, melainkan juga sebuah karya intelektual yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Inilah pesan utama yang ingin disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam kegiatan edukatif yang digelar pada Rabu (23/7/2025). Berkolaborasi dengan vokalis band Langit Sore, Arman Harjo, kegiatan ini menyasar para pelaku seni di wilayah DIY, guna memperkuat literasi hukum tentang pentingnya perlindungan hak cipta, khususnya di bidang musik.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya menghargai musik sebagai bentuk karya cipta yang dilindungi undang-undang. Ia mengimbau seluruh pihak, baik individu, lembaga, maupun pelaku usaha untuk tidak sembarangan menggunakan musik, terlebih untuk tujuan komersial, tanpa izin atau lisensi resmi dari pemilik hak cipta.
“Musik bukan sekadar suara yang enak didengar. Di balik setiap lagu ada jerih payah, kreativitas, dan hak hukum. Penggunaan musik tanpa izin, terutama untuk keperluan bisnis, bukan hanya tidak etis, tapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Arman Harjo musisi muda yang lagu-lagunya seperti Jogja dan Kenangan serta Rumit viral di berbagai platform digital turut berbagi pengalamannya dalam mengelola karya musik di tengah arus industri kreatif yang semakin terbuka. Ia menyampaikan bahwa salah satu kunci kesuksesan dalam bisnis musik adalah memahami dan menerapkan perlindungan hak cipta sejak dini.
“Jangan tunggu viral dulu baru mendaftarkan. Justru sejak awal lagu selesai dibuat, kita sudah harus sadar pentingnya mendaftarkan hak cipta. Itu adalah legal standing kita sebagai kreator, agar tidak sembarang orang bisa menjiplak atau mengklaim karya kita,” ujar Arman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memandang remeh karya musik, apalagi mengambilnya secara sembarangan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin.
“Musik itu proses panjang. Ada emosi, pengalaman, bahkan pengorbanan di balik setiap lagu. Saat ada yang menggunakan tanpa izin, itu seperti merampas sebagian dari perjalanan hidup musisinya,” ucapnya.
Arman menambahkan, pelanggaran hak cipta bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal penghargaan terhadap profesi kreatif. Ia berharap edukasi semacam ini terus diperluas agar masyarakat, terutama pelaku usaha di sektor hiburan, media, dan komersial, lebih bijak dalam menggunakan musik.
“Kita harus bangun budaya menghargai. Bukan hanya karya musisi besar, tapi juga para seniman pemula yang masih merintis. Semua berhak atas perlindungan yang sama,” tuturnya.
Kegiatan edukasi ini menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkum DIY untuk mendorong literasi hukum di kalangan kreator lokal. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif, upaya perlindungan terhadap hak cipta dinilai sangat penting demi menciptakan ekosistem seni dan budaya yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Dengan menggandeng sosok musisi yang dekat dengan generasi muda, diharapkan pesan tentang pentingnya menghargai karya dan memahami hukum bisa lebih mudah diterima dan diimplementasikan oleh masyarakat luas.