Yogyakarta – Upaya penguatan regulasi di Daerah Istimewa Yogyakarta terus digalakkan. Pada Jumat (20/12/2024) Kanwil Kemenkum DIY melaksanakan berbagai agenda.
Kegiatan ini mencakup pengharmonisasian, pemantapan konsepsi peraturan, serta pembahasan isu-isu hukum krusial, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota.
Rapat pertama berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul. Fokus diskusi adalah finalisasi rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bantul terkait Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029. Dalam rapat ini, berbagai masukan teknis dikaji demi menciptakan pedoman mitigasi bencana yang komprehensif dan adaptif terhadap tantangan masa depan.
Selanjutnya, di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, finalisasi Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menjadi agenda utama. Dokumen ini akan menjadi acuan strategis bagi pemerintah daerah dalam memerangi narkotika, sekaligus mendukung agenda nasional dalam menjaga keamanan generasi muda.
Berikutnya terkait Tindak Lanjut Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Retribusi PBG. Rapat koordinasi tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai format peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlangsung di Ruang Rapat BPKPAD Kabupaten Bantul. Kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan investasi dan pembangunan daerah.
Agenda yang tak kalah penting yakni Kajian Hukum Penambahan Lahan Tol. Isu dampak hukum terkait penambahan lahan tol menjadi pembahasan dalam rapat di Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada. Diskusi ini melibatkan akademisi dan ahli hukum untuk memastikan aspek legalitas dan keadilan sosial dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Berbagai agenda strategis tersebut menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam menyusun kebijakan berbasis bukti dan partisipasi. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menjamin regulasi daerah yang efektif, responsif, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.