YOGYAKARTA – Perhatian terhadap pelestarian dan perlindungan budaya kembali mendapat sorotan positif. Kali ini, apresiasi datang dari Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara, yang menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY atas keberhasilan mendorong Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat memperoleh pengakuan sebagai Kawasan Karya Cipta.
Menurut GKR Bendara, penghargaan tersebut bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan sebuah bentuk pengakuan negara terhadap nilai luhur budaya Jawa yang selama ini dijaga dan diwariskan oleh Kraton.
“Pengakuan ini membuktikan bahwa budaya bukan hanya warisan, melainkan juga karya cipta yang memiliki nilai kekayaan intelektual. Kami mengapresiasi peran Kanwil Kemenkumham DIY yang telah bekerja keras memfasilitasi dan memastikan proses ini berjalan dengan baik,” ungkap GKR Bendara.
Lebih lanjut, GKR Bendara menegaskan bahwa langkah Kanwil Kemenkum DIY sejalan dengan komitmen Kraton untuk terus merawat dan memajukan kebudayaan Yogyakarta. Ia menilai, harmonisasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga budaya seperti Kraton menjadi bukti nyata bahwa kekayaan intelektual bukan hanya mencakup inovasi modern, tetapi juga menyangkut ekspresi budaya tradisional.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evi Setyowati Handayani menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari sinergi yang erat antara Kanwil dengan pihak Kraton serta seluruh pemangku kepentingan di Yogyakarta.
“Kami berkomitmen memajukan kekayaan intelektual (KI) di DIY, baik yang bersumber dari inovasi kontemporer maupun warisan budaya. Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat adalah simbol peradaban yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tetap lestari dan diakui secara nasional maupun internasional,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan bahwa jajarannya akan terus mendorong lahirnya kawasan-kawasan karya cipta lain di DIY. Menurutnya, DIY memiliki potensi besar sebagai daerah yang kaya akan budaya, seni, dan tradisi.
“Pengakuan terhadap Kraton ini semoga menjadi pintu gerbang untuk pengakuan karya cipta budaya lain di Yogyakarta, seperti batik, keris, seni pertunjukan, dan tradisi lisan,” tambahnya.
Dengan adanya penghargaan Kawasan Karya Cipta ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya budaya. Apalagi, di era globalisasi, budaya tradisional sangat rentan mengalami klaim dari pihak luar. Oleh karena itu, peran Kanwil Kemenkumham sebagai fasilitator harmonisasi dan pelindung hak kekayaan intelektual dinilai sangat strategis untuk memastikan budaya Yogyakarta tidak hanya lestari, tetapi juga diakui secara sah.
GKR Bendara pun menutup dengan harapan bahwa sinergi antara Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kanwil Kemenkumham DIY dapat menjadi contoh kolaborasi ideal antara budaya dan hukum.
“Perlindungan budaya adalah perlindungan jati diri bangsa. Apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DIY ini merupakan wujud nyata good governance dalam menjaga warisan budaya sekaligus memajukan kekayaan intelektual di Yogyakarta,” pungkasnya.