
YOGYAKARTA – Akses terhadap keadilan adalah hak semua warga negara, termasuk mereka yang tidak mampu. Untuk mewujudkannya, Kanwil Kemenkum DIY tidak bekerja sendirian. Mereka membangun sebuah jejaring keadilan yang solid melalui kolaborasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dan universitas.
Mekanismenya dirancang berlapis untuk menjangkau berbagai tingkat kebutuhan masyarakat. Bagi yang hanya membutuhkan informasi hukum, tersedia Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses secara mandiri. Untuk konsultasi masalah hukum yang lebih personal, masyarakat dapat mendatangi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) di universitas, seperti yang dimiliki Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang menyediakan layanan pro bono.
Tingkat lanjutan adalah bantuan hukum litigasi penuh. Untuk ini, Kanwil Kemenkum DIY berperan sebagai regulator yang menyalurkan permohonan masyarakat yang memenuhi syarat (lampiran identitas, dokumen perkara, dan Surat Keterangan Tidak Mampu) kepada OBH terakreditasi. OBH inilah yang nantinya mendampingi klien hingga ke pengadilan.
"Model kolaborasi ini sangat efektif. Pemerintah sebagai fasilitator, kampus menyumbang ilmu dan tenaga konsultan muda, dan OBH yang memiliki expertise di litigasi. Sinergi ini memastikan bantuan hukum sampai ke yang paling membutuhkan," tegas Agung Rektono Seto, Kepala Kanwil Kemenkum DIY.
Jejaring ini adalah bukti nyata bahwa keadilan dapat diraih ketika negara dan masyarakat sipil bersinergi, memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang tertinggal karena keterbatasan ekonomi.


