
Yogyakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) turut serta dalam kegiatan Knowledge Sharing "Membangun Sensitivitas Disabilitas Sumber Daya Manusia Pelayanan Publik: Dengan Hati Melayani, Dengan Empati Membangun Inklusi" yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Senin, (30/07/2025
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, menjadi salah satu peserta dalam kegiatan ini, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, dan Petugas Layanan KI Kanwil DIY.
Eem Nurmanah menegaskan pentingnya kegiatan ini. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas," ujarnya.
Acara dimulai dengan pre-test sensitivitas disabilitas dan dibuka oleh Ibu Nurhasni, Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB. Beliau menyampaikan bahwa banyak petugas yang belum memahami cara melayani penyandang disabilitas, dan jika tidak diterapkan secara konsisten, upaya tersebut tidak akan berdampak bagi penyandang disabilitas. "SDM Pelayanan Publik adalah representasi negara dalam memberikan layanan manusiawi yang berkualitas dan berkeadilan, khususnya dalam berkomunikasi dan melayani penyandang disabilitas," jelasnya. Sesi diskusi dipandu oleh moderator, dan materi

knowledge sharing diisi oleh Ibu Martela Sirait (CEO & Founder Konekin), Bapak Ari Triyono (CEO Literasi Inklusi Nusantara/LINKTARA), dan Ibu Dr. Isninyarti, MKM (CEO Metropolitan Medical Center).
Ibu Martela Sirait memaparkan materi mengenai
Mindset Inklusi dalam Pelayanan Publik. Beliau menyampaikan bahwa penyebab disabilitas tidak hanya bawaan lahir, tetapi juga dapat disebabkan oleh kecelakaan, sakit, usia, atau bencana. Ia juga menjelaskan perbedaan antara
equality (input) dan equity (output), di mana pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai keadilan. "Inklusi adalah pengakuan penuh bahwa setiap manusia, terlepas dari perbedaan kondisi dan latar belakangnya, memiliki nilai setara dan berhak diperlakukan dengan penuh martabat," tambahnya.
Sementara itu, Bapak Ari Triono, S.S., MDPP, menyampaikan materi tentang Etika Berkomunikasi & Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Publik. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara, dan jika ada yang tidak terlayani, maka "pelayanan publik" kehilangan makna publiknya karena belum inklusif. "Masih banyak daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik bagi disabilitas karena merasa jumlah disabilitas masih sedikit sehingga tidak diperlukan," ungkapnya. Tujuan diskusi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman etika komunikasi inklusi, memberikan panduan praktis interaksi, dan mendukung pelayanan publik yang ramah, adil, dan bermartabat.


