YOGYAKARTA- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, mengingatkan para pelaku usaha di wilayahnya mengenai krusialnya pendaftaran merek. Dalam berbagai kesempatan, Agung Rektono Seto menekankan bahwa merek bukan hanya sekadar logo atau nama, melainkan aset berharga yang perlu dilindungi secara hukum.
Agung Rektono Seto menyatakan pendaftaran merek memberikan kepastian hukum dan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usahanya. Tanpa adanya pendaftaran, merek rentan terhadap pemalsuan, peniruan, atau bahkan klaim dari pihak lain, yang pada akhirnya dapat merugikan perkembangan dan citra bisnis pelaku usaha.
"Pendaftaran merek adalah investasi penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan usaha. Dengan memiliki merek yang terdaftar, pelaku usaha memiliki perlindungan hukum yang kuat atas identitas produk atau jasa mereka," tegas Agung Rektono Seto.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum DIY menjelaskan beberapa keuntungan signifikan dari pendaftaran merek bagi pelaku usaha:
- Perlindungan Hukum: Mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau serupa untuk produk atau jasa sejenis, sehingga melindungi identitas dan reputasi bisnis.
- Membangun Citra dan Kepercayaan: Merek yang terdaftar memberikan kesan profesional dan terpercaya di mata konsumen, yang pada akhirnya dapat meningkatkan loyalitas pelanggan.
- Nilai Ekonomi Aset: Merek yang kuat dan terdaftar memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti lisensi, waralaba, atau bahkan sebagai jaminan pinjaman.
- Ekspansi Bisnis: Pendaftaran merek mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya ke wilayah atau pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
- Mencegah Sengketa Merek: Dengan memiliki sertifikat merek, pelaku usaha memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga meminimalisir potensi sengketa merek di kemudian hari.
Agung Rektono Seto juga mengapresiasi semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha di DIY terkait pentingnya pendaftaran merek. Namun, ia tetap menghimbau agar para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk tidak menunda proses pendaftaran merek produk atau jasa mereka.
"Kami di Kemenkum DIY siap memberikan pelayanan dan pendampingan bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan kami demi keamanan dan kemajuan usaha Anda," imbuh Agung Rektono Seto.
Kantor Wilayah Kemenkum DIY terus berupaya untuk menyosialisasikan pentingnya pendaftaran merek melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, workshop, dan sosialisasi langsung kepada komunitas-komunitas pelaku usaha. Diharapkan, upaya ini dapat semakin meningkatkan kesadaran dan jumlah pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha di Yogyakarta.