Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kakanwil Kemenkum DIY Tekankan Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha: Lindungi Identitas dan Potensi Bisnis

HJSJDAJ.jpeg

YOGYAKARTA- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto,  mengingatkan para pelaku usaha di wilayahnya mengenai krusialnya pendaftaran merek. Dalam berbagai kesempatan, Agung Rektono Seto menekankan bahwa merek bukan hanya sekadar logo atau nama, melainkan aset berharga yang perlu dilindungi secara hukum.  

Agung Rektono Seto menyatakan pendaftaran merek memberikan kepastian hukum dan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usahanya. Tanpa adanya pendaftaran, merek rentan terhadap pemalsuan, peniruan, atau bahkan klaim dari pihak lain, yang pada akhirnya dapat merugikan perkembangan dan citra bisnis pelaku usaha.

"Pendaftaran merek adalah investasi penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan usaha. Dengan memiliki merek yang terdaftar, pelaku usaha memiliki perlindungan hukum yang kuat atas identitas produk atau jasa mereka," tegas Agung Rektono Seto.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum DIY menjelaskan beberapa keuntungan signifikan dari pendaftaran merek bagi pelaku usaha:

  • Perlindungan Hukum: Mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau serupa untuk produk atau jasa sejenis, sehingga melindungi identitas dan reputasi bisnis.
  • Membangun Citra dan Kepercayaan: Merek yang terdaftar memberikan kesan profesional dan terpercaya di mata konsumen, yang pada akhirnya dapat meningkatkan loyalitas pelanggan.
  • Nilai Ekonomi Aset: Merek yang kuat dan terdaftar memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti lisensi, waralaba, atau bahkan sebagai jaminan pinjaman.
  • Ekspansi Bisnis: Pendaftaran merek mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya ke wilayah atau pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
  • Mencegah Sengketa Merek: Dengan memiliki sertifikat merek, pelaku usaha memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga meminimalisir potensi sengketa merek di kemudian hari.

Agung Rektono Seto juga mengapresiasi semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha di DIY terkait pentingnya pendaftaran merek. Namun, ia tetap menghimbau agar para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk tidak menunda proses pendaftaran merek produk atau jasa mereka.

"Kami di Kemenkum DIY siap memberikan pelayanan dan pendampingan bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan kami demi keamanan dan kemajuan usaha Anda," imbuh Agung Rektono Seto.

Kantor Wilayah Kemenkum DIY terus berupaya untuk menyosialisasikan pentingnya pendaftaran merek melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, workshop, dan sosialisasi langsung kepada komunitas-komunitas pelaku usaha. Diharapkan, upaya ini dapat semakin meningkatkan kesadaran dan jumlah pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha di Yogyakarta.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI