
GUNUNGKIDUL – Upaya pengembangan potensi daerah terus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari Kantor Wilayah Kementerian DIY yang secara aktif mendorong perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan lokal. Salah satu komoditas yang kini menjadi sorotan positif adalah Kakao Gunungkidul, yang telah berhasil mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Keberhasilan ini menandai langkah penting dalam pengakuan resmi terhadap kualitas dan keunikan Kakao Gunungkidul yang dihasilkan dari kondisi geografis, iklim, serta tradisi pengolahan khas masyarakat setempat. Dengan status Indikasi Geografis, Kakao Gunungkidul kini memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap penyalahgunaan nama dan reputasi produk oleh pihak yang tidak berhak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani menyampaikan bahwa perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan jaminan hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat penghasilnya.
“Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sangat bermanfaat. Melalui IG, produk lokal seperti Kakao Gunungkidul dapat memiliki daya saing yang lebih tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional. Perlindungan ini juga menjamin kualitas produk tetap terjaga dan memberi kesejahteraan bagi para petani,” ujar Evy sebagaimana pesan Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto.
Lebih lanjut, Evy menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum DIY akan terus mendukung upaya pemerintah daerah, pelaku usaha, dan kelompok tani dalam mengembangkan potensi produk lokal melalui pemahaman dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis.
“Kami siap bersinergi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, dinas terkait, maupun masyarakat, untuk memastikan setiap produk unggulan daerah memiliki perlindungan hukum yang memadai. Perlindungan ini penting agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” tambahnya.
Kakao Gunungkidul dikenal memiliki cita rasa khas dengan aroma yang kuat serta kadar lemak yang seimbang. Ciri tersebut muncul berkat kombinasi antara kondisi tanah berkapur, suhu, dan proses fermentasi tradisional yang menjadi warisan turun-temurun petani di wilayah tersebut.
Dengan pencatatan Indikasi Geografis ini, diharapkan Kakao Gunungkidul dapat semakin dikenal luas dan mampu membuka peluang ekspor yang lebih besar. Selain itu, sertifikasi IG juga akan menjadi jaminan mutu bagi konsumen, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan petani lokal melalui harga jual yang lebih kompetitif.
Kanwil Kemenkum DIY menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual, termasuk Indikasi Geografis, merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong ekonomi kreatif dan berkelanjutan berbasis potensi daerah. Dengan semangat kolaboratif, diharapkan semakin banyak produk lokal DIY yang mendapatkan pengakuan serupa, sehingga mampu mengharumkan nama daerah di tingkat nasional maupun internasional.


