YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian DIY menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip negara dengan menyerahkan dokumen-dokumen kearsipan pasca pemisahan organisasi secara resmi. Penyerahan tersebut dilakukan kepada tiga satuan kerja terkait, yakni Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY, serta Kanwil Kemenham Jawa Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan mengingat pentingnya penataan dokumen sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi dan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, serta transparan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, dalam sambutannya menekankan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemisahan kelembagaan Kemenkumham.
"Penyerahan dokumen kearsipan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami dalam menjalankan prinsip tertib arsip, terutama pasca restrukturisasi organisasi di internal Kemenkumham. Arsip adalah bagian penting dari perjalanan birokrasi, dan penataannya harus dilakukan dengan tepat agar tetap dapat diakses, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan,” ujar Agung pada Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi merupakan rekam jejak institusi yang memiliki nilai guna informasi, hukum, dan historis. Dengan diserahkannya dokumen-dokumen tersebut kepada unit-unit yang kini berdiri secara mandiri, diharapkan proses pelayanan publik dan manajemen internal masing-masing unit dapat berjalan lebih optimal dan efisien.
Dokumen yang diserahkan meliputi beragam jenis arsip penting, mulai dari administrasi kepegawaian, keuangan, hingga pelaporan program dan kegiatan yang dulunya berada di bawah koordinasi Kanwil Kemenkum DIY sebelum adanya pemisahan organisasi. Seluruh proses pemindahtanganan dilakukan secara tertib, sistematis, dan mengacu pada regulasi kearsipan nasional yang berlaku.
Dengan penyerahan dokumen kearsipan ini, Kanwil Kemenkum DIY kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pionir dalam menjalankan prinsip good governance, khususnya dalam aspek pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintahan. Ke depan, sinergi antar-unit akan terus diperkuat untuk memastikan bahwa arsip tidak hanya disimpan, tetapi juga dikelola dengan nilai guna yang maksimal bagi negara dan masyarakat.


