YOGYAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (14/07/2025) menjadi titik fokus pembahasan penting seputar perlindungan karya kreatif. Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Pusat PUU Bidang Polhukham) Badan Keahlian DPR RI menggelar konsultasi publik di Kemenkum DIY, guna mengumpulkan masukan vital untuk penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. RUU ini merupakan bagian krusial dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyambut baik inisiatif ini. "Kami sangat antusias menjadi tuan rumah kegiatan konsultasi publik yang krusial ini. Pembaruan Undang-Undang Hak Cipta sangat vital untuk melindungi karya-karya kreatif di era digital dan memastikan ekosistem ekonomi kreatif kita terus bertumbuh dengan kepastian hukum yang lebih baik," ujarnya. Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, menegaskan komitmen divisinya dalam mendukung pembaruan hukum, termasuk RUU Hak Cipta, dan pentingnya partisipasi aktif berbagai pihak untuk regulasi yang inklusif dan adaptif.
Dalam konsultasi ini, dibahas sejumlah isu fundamental yang mencakup peningkatan signifikan dalam pencatatan hak cipta di DIY sebesar 45,39%, serta urgensi perlindungan ciptaan di ruang digital guna menekan pembajakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Peserta juga mendalami berbagai aspek penting lainnya, mulai dari tugas dan fungsi pelayanan kekayaan intelektual, kewajiban pembayaran imbalan kepada pencipta, perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) yang diunggah di platform digital, hingga kewajiban platform digital dan pengelola tempat perdagangan untuk mencegah pelanggaran hak cipta. Tak hanya itu, diskusi juga menyentuh hak cipta sebagai objek jaminan fidusia, kewenangan Menteri dalam penghapusan ciptaan digital yang melanggar norma, serta dukungan terhadap pembentukan sistem informasi penggunaan komersial untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hak cipta. Terakhir, dibahas pula pentingnya pengaturan dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang transparan dan berpihak pada pencipta.
Selain itu, konsultasi juga menyentuh topik seperti sanksi administratif bagi pengelola tempat perdagangan yang abai terhadap pengawasan pelanggaran hak cipta, pentingnya pengaturan fair use untuk kepentingan pendidikan dan non-komersial, serta penyesuaian ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan karya kreatif di Indonesia, memberikan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif secara berkelanjutan. Hadir dalam acara ini antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Eem Nurmanah, perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang seni dan budaya. Tim penyusun NA dan RUU Hak Cipta dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI juga turut berpartisipasi aktif.