YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan sekaligus melindungi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam agenda yang berfokus pada literasi budaya dan perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang tradisi.
Menurut Agung, Ekspresi Budaya Tradisional merupakan segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan identitas suatu budaya tradisional. Keberadaan EBT dipegang secara komunal dan diwariskan lintas generasi. Bentuknya bisa sangat beragam, mulai dari seni tari, musik, cerita rakyat, upacara adat, pakaian tradisional, hingga motif batik yang menjadi ciri khas masyarakat tertentu.
“Budaya tradisional bukan hanya sekadar warisan leluhur, tetapi juga identitas yang memperkuat jati diri bangsa. Karena itu, pemahaman dan perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional menjadi penting agar karya leluhur tidak diklaim atau dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak lain,” ungkap Agung.
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa EBT termasuk dalam lingkup hak kekayaan intelektual komunal. Artinya, perlindungan tidak melekat pada individu, melainkan dimiliki bersama oleh komunitas adat, suku, atau masyarakat yang mempraktikkannya.
“Inilah yang membedakan antara hak cipta individual dengan hak kekayaan intelektual komunal. Jika hak cipta individu memiliki batas waktu tertentu, perlindungan EBT berlaku tanpa batas waktu selama budaya tersebut masih hidup dan diwariskan,” jelasnya.
Kanwil Kemenkum DIY menilai bahwa edukasi mengenai EBT perlu diperkuat, terutama di daerah yang kaya akan tradisi seperti Yogyakarta. Dalam praktiknya, banyak karya budaya tradisional Indonesia yang pernah menghadapi klaim dari negara lain. Situasi ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum dan pendokumentasian karya budaya harus dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Lebih jauh, Agung menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keberlanjutan EBT. Setiap orang dapat mengambil peran, baik melalui pelestarian dalam keseharian, dokumentasi, maupun mendaftarkan kekayaan budaya tradisional ke dalam data resmi yang dikelola pemerintah.
“Semakin banyak masyarakat memahami konsep ini, semakin kuat posisi kita dalam menjaga warisan bangsa. Perlindungan hukum akan optimal jika didukung dengan kesadaran kolektif,” pungkasnya.
Dengan adanya upaya edukasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum DIY, diharapkan masyarakat tidak hanya bangga dengan tradisi yang dimiliki, tetapi juga memahami bahwa budaya tradisional adalah aset berharga yang memiliki nilai sosial, ekonomi, sekaligus menjadi identitas bangsa di mata dunia.