YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penyusunan langkah strategis penanganan non-yudisial terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat kementerian, akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan dan strategi yang lebih komprehensif dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di luar jalur pengadilan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penyelesaian non-yudisial bukanlah bentuk pengabaian hukum, melainkan salah satu langkah penting yang berorientasi pada pemulihan, rekonsiliasi, dan penghormatan terhadap martabat korban.
“Kanwil Kemenkumham DIY mendukung penuh langkah strategis ini sebagai bagian dari komitmen negara untuk mengedepankan keadilan dan pemenuhan hak korban. Pendekatan non-yudisial memungkinkan kita mempercepat pemulihan dan memastikan nilai-nilai HAM tetap dijunjung tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun menekankan urgensi penyusunan langkah strategis ini. Menurutnya, penanganan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial menjadi alternatif yang efektif untuk mempercepat proses penyelesaian yang seringkali tersendat di ranah yudisial.
“Penyusunan langkah strategis ini adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, kebenaran diungkap, dan rekonsiliasi dapat diwujudkan. Kami ingin memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana negara hadir dalam menyelesaikan persoalan HAM dengan cara yang adil dan inklusif,” kata Ibnu Chuldun.
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kanwil Kemenkum DIY, sebagai representasi kementerian di daerah, memiliki peran strategis dalam mengkomunikasikan dan mengimplementasikan kebijakan HAM, termasuk mengedukasi masyarakat dan memastikan rekomendasi penyelesaian dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
Sementara itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menyampaikan bahwa melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkaya draf kebijakan yang tengah disusun.
“Rangkaian kegiatan meliputi diskusi panel, studi kasus, dan penyusunan rekomendasi bersama yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan nasional terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial,” jelasnya.
Dengan dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum DIY dan berbagai pihak terkait, langkah ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia, memberikan kepastian bagi korban, dan mendorong terwujudnya keadilan sosial yang berkelanjutan.