
YOGYAKARTA – Perkembangan dunia digital yang semakin pesat menghadirkan banyak peluang bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berkarya di berbagai platform media sosial. Salah satunya adalah YouTube yang kini menjadi ruang utama bagi para konten kreator untuk menyalurkan ide, kreativitas, sekaligus membangun karier. Namun di balik peluang tersebut, muncul pula tantangan serius terkait perlindungan hukum kekayaan intelektual yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh para kreator.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan bahwa setiap karya digital, baik berupa video, audio, maupun visual, tetap berada dalam ruang lingkup perlindungan hukum kekayaan intelektual. Hal ini termasuk hak cipta atas karya seni, musik, hingga hak siar olahraga seperti pertandingan sepak bola yang sering menjadi bahan konten populer di kalangan YouTuber.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menuturkan bahwa maraknya konten sepak bola di dunia digital, mulai dari cuplikan pertandingan hingga analisis pertandingan secara langsung, harus tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, hak siar pertandingan olahraga adalah bagian dari hak cipta yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak bisa digunakan sembarangan tanpa izin resmi dari pemegang hak siar.
“Semangat berkarya itu sangat positif, apalagi YouTube kini menjadi ruang ekspresi anak muda yang penuh ide kreatif. Tetapi jangan sampai karya yang dihasilkan justru menabrak aturan hukum, misalnya dengan mengunggah potongan pertandingan sepak bola tanpa izin pemegang hak siar. Itu bisa masuk kategori pelanggaran hak cipta,” jelas Agung.
Ia menambahkan, YouTuber atau kreator konten yang ingin tetap membuat konten tentang sepak bola bisa melakukannya melalui cara-cara yang aman dan legal. Misalnya, membuat ulasan, analisis, atau diskusi pertandingan dengan menggunakan narasi dan grafis buatan sendiri, tanpa harus menampilkan cuplikan video pertandingan yang dilindungi hak siar.
Lebih jauh, Kanwil Kemenkum DIY juga mendorong para kreator untuk memahami aspek hukum kekayaan intelektual sejak dini. Tidak hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi karya mereka sendiri. Banyak konten kreator yang justru dirugikan karena karya mereka diambil pihak lain tanpa izin, sehingga kesadaran mengenai pentingnya hak cipta harus berjalan dua arah: menghormati hak orang lain sekaligus menjaga hak pribadi.
“Kalau kita ingin karya kita dihormati, maka kita juga harus menghormati karya orang lain. Prinsip timbal balik ini yang perlu ditanamkan pada seluruh konten kreator, termasuk para YouTuber yang sedang naik daun,” imbuhnya.
Dalam konteks sepak bola, fenomena streaming ilegal dan penyebaran ulang konten pertandingan tanpa izin juga menjadi sorotan. Kanwil Kemenkum DIY menilai praktik ini bukan hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga berdampak pada industri olahraga secara keseluruhan. Sebab, nilai komersial pertandingan sangat bergantung pada hak siar resmi yang menjadi sumber pemasukan bagi klub, penyelenggara, hingga federasi.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual. Harapannya, generasi kreatif di Yogyakarta dan Indonesia pada umumnya mampu menghasilkan karya yang tidak hanya kreatif, tetapi juga patuh hukum, sehingga dapat bersaing secara sehat di tingkat global.


