YOGYAKARTA – Pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan daerah, tidak dapat dilepaskan dari pentingnya Naskah Akademik sebagai fondasi ilmiah dalam proses legislasi. Hal ini kembali ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto dalam sebuah forum pembinaan teknis kepada jajaran pemerintah daerah, akademisi, dan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY, Selasa (5/8/2025).
Dalam pernyataannya, Agung menjelaskan bahwa Naskah Akademik merupakan syarat utama dan tidak terpisahkan dari proses penyusunan Undang-Undang maupun Peraturan Daerah. Ia menyebut naskah ini sebagai hasil kajian dan penelitian hukum yang mendalam terhadap suatu masalah tertentu yang hendak diatur dalam suatu produk hukum.
“Setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada kajian ilmiah yang terukur dan sistematis, tidak bisa sembarangan. Maka di sinilah peran sentral Naskah Akademik dalam menjamin kualitas dan legitimasi sebuah regulasi,” tegas Agung.
Naskah Akademik menjadi penopang utama bagi substansi peraturan yang akan dibentuk. Di dalamnya terkandung hasil penelitian yang mendalam, termasuk latar belakang permasalahan, pendekatan dan metode penelitian yang digunakan, serta data empiris atau normatif yang relevan dengan materi yang akan diatur. Dengan pendekatan ini, setiap produk hukum daerah diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
Menurut Agung, tidak semua kebijakan publik bisa langsung diformulasikan ke dalam peraturan perundang-undangan tanpa didahului dengan pengkajian yang matang. Justru, tanpa dasar akademik yang kuat, produk hukum berisiko menjadi tidak implementatif, tumpang tindih, atau bahkan kontraproduktif terhadap tujuan pembangunan daerah.
Agung menegaskan bahwa Naskah Akademik harus berfungsi sebagai alat deteksi dini atas persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kajian dalam Naskah Akademik harus fokus pada pengumpulan dan analisis data faktual dan kebutuhan hukum aktual.
“Naskah Akademik yang baik akan mampu merumuskan masalah secara jelas dan menawarkan solusi regulatif yang sesuai. Ia bukan hanya menjelaskan apa yang terjadi, tetapi juga mengapa dan bagaimana masalah itu harus diselesaikan melalui peraturan,” pungkas Agung.