Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Tekankan Pentingnya Pendirian Badan Hukum sebagai Subjek Legalitas

tppo
YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya pendirian badan hukum sebagai subjek legalitas dalam mendorong kepastian usaha, perlindungan hukum, dan tata kelola organisasi yang sehat. Pernyataan ini disampaikan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan komunitas sosial, tentang arti penting pengakuan hukum formal dalam kegiatan mereka.
Menurut Agung, pendirian badan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi yang menentukan arah keberlanjutan sebuah entitas.


“Ketika sebuah perkumpulan, yayasan, atau perseroan sudah memiliki status badan hukum, maka segala tindakannya tidak lagi melekat secara personal pada individu, melainkan pada organisasi itu sendiri. Inilah yang membuat posisi badan hukum menjadi subjek legalitas yang sah di mata hukum,” jelasnya.


Fenomena digitalisasi dan pertumbuhan wirausaha di kalangan anak muda Yogyakarta belakangan ini juga turut menjadi sorotan. Banyak komunitas, startup, hingga koperasi digital yang tumbuh pesat tanpa diiringi kepastian status hukum. Kondisi ini, menurut Agung, dapat menimbulkan risiko ke depan, baik dari sisi pembiayaan, kerja sama, maupun akuntabilitas di hadapan hukum.


“Sekarang banyak anak muda kreatif yang membangun usaha berbasis digital, koperasi modern, atau komunitas sosial. Namun sayangnya, sebagian besar masih bergerak secara informal. Padahal, legalitas adalah pintu untuk mendapat akses permodalan, kerja sama dengan pihak ketiga, hingga perlindungan hukum apabila terjadi sengketa,” ujarnya.


Kanwil Kemenkum DIY secara aktif memberikan layanan pendirian badan hukum seperti yayasan, perkumpulan, dan perseroan terbatas. Layanan ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi, kecepatan, dan kepastian hukum, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.


Selain layanan, Kanwil juga gencar melakukan sosialisasi, baik di kampus, ruang-ruang komunitas, hingga kerja sama dengan pemerintah daerah. Edukasi ini diperlukan agar masyarakat memahami bahwa badan hukum bukan hanya instrumen hukum, melainkan juga instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial.


Dengan status badan hukum, organisasi tidak hanya memperoleh legal standing, tetapi juga dapat mengembangkan tata kelola yang akuntabel. Hal ini menjadi penting di tengah era keterbukaan dan transparansi publik.
Agung menambahkan, pendirian badan hukum juga mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem investasi dan bisnis di Yogyakarta, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap organisasi sosial.


“Kami berharap semakin banyak entitas di DIY yang memiliki status badan hukum, sehingga wajah hukum kita menjadi lebih tertata, modern, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI