Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Dorong Indikasi Geografis sebagai Strategi Branding Produk Khas Daerah

 Gerabah Kasongan

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mendorong Indikasi Geografis sebagai salah satu strategi branding produk khas daerah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan nilai ekonomi dan melindungi kekayaan intelektual produk-produk lokal yang menjadi kebanggaan masyarakat DIY. Saat ini, sudah ada beberapa produk di wilayah DIY yang berhasil mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis, seperti Salak Pondoh, Gerabah Kasongan, Batik Nitik, Gula Semut Kulon Progo, dan Kopi Merapi Sleman. Selain itu, dua produk lainnya, yaitu Kakao Gunungkidul dan Wayang Tatah Sungging Wukirsari, sedang dalam proses pengajuan untuk mendapatkan sertifikasi IG.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan produk lokal.

“Indikasi Geografis tidak hanya sekadar memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi alat branding yang efektif untuk meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya pada Senin (24/3/2025).

Menurut Agung, dengan adanya IG, produk-produk khas daerah dapat lebih mudah dikenali dan dipercaya oleh konsumen karena memiliki jaminan kualitas dan keaslian yang terikat dengan wilayah geografis tertentu.

Agung menambahkan, IG juga dapat membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi para pelaku usaha lokal.

“Dengan branding yang kuat, produk-produk ini tidak hanya bisa dijual di pasar lokal, tetapi juga bisa menembus pasar ekspor. Ini tentu akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” jelasnya.

Kemenkum DIY akan terus berkomitmen untuk mendampingi para pelaku usaha dalam proses pengajuan dan pengelolaan IG. Selain itu, sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya IG juga gencar dilakukan agar semakin banyak produk lokal yang terdaftar dan terlindungi.

“Kami berharap, dengan adanya perlindungan IG, produk-produk khas DIY semakin dikenal dan diminati, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Agung.

Dengan langkah strategis ini, DIY semakin memperkuat posisinya sebagai daerah yang kaya akan produk unggulan berbasis kearifan lokal. Keberhasilan komersialisasi IG diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan potensi produk lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI