Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Dukung Pemerintah Daerah Perangi Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Penyusunan Regulasi  

tppr

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung langkah Pemerintah Daerah DIY dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagai lembaga yang memiliki peran dalam pembentukan regulasi, Kanwil Kemenkum DIY turut serta dalam penyusunan peraturan yang akan menjadi payung hukum guna mencegah dan menangani TPPO secara menyeluruh.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (25/2/2025) lalu menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus dicegah dan ditangani secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus berkolaborasi dengan Pemda DIY dan berbagai stakeholder dalam membentuk regulasi yang mendukung upaya ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi guna menciptakan langkah-langkah yang efektif dalam mencegah dan menangani TPPO.

“Kami melakukan fasilitasi penyusunan Raperda ini. TPPO ini perlu untuk kita cegah dan tangani secara komprehensif, karena menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak,” ujar Agung.

Substansi dalam draft Raperda yang tengah dibahas mencakup berbagai aspek penting, seperti pihak yang berkewajiban melakukan identifikasi korban TPPO, mekanisme rehabilitasi korban, pembiayaan layanan kesehatan bagi korban, serta tata cara pemulangan korban ke daerah asal mereka.

Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban TPPO sekaligus memperkuat upaya pencegahan. Dengan langkah-langkah yang telah dan akan terus dilakukan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk berperan aktif dalam memastikan implementasi regulasi yang efektif dalam memerangi TPPO.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI