YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung langkah Pemerintah Daerah DIY dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagai lembaga yang memiliki peran dalam pembentukan regulasi, Kanwil Kemenkum DIY turut serta dalam penyusunan peraturan yang akan menjadi payung hukum guna mencegah dan menangani TPPO secara menyeluruh.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (25/2/2025) lalu menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus dicegah dan ditangani secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus berkolaborasi dengan Pemda DIY dan berbagai stakeholder dalam membentuk regulasi yang mendukung upaya ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi guna menciptakan langkah-langkah yang efektif dalam mencegah dan menangani TPPO.
“Kami melakukan fasilitasi penyusunan Raperda ini. TPPO ini perlu untuk kita cegah dan tangani secara komprehensif, karena menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak,” ujar Agung.
Substansi dalam draft Raperda yang tengah dibahas mencakup berbagai aspek penting, seperti pihak yang berkewajiban melakukan identifikasi korban TPPO, mekanisme rehabilitasi korban, pembiayaan layanan kesehatan bagi korban, serta tata cara pemulangan korban ke daerah asal mereka.
Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban TPPO sekaligus memperkuat upaya pencegahan. Dengan langkah-langkah yang telah dan akan terus dilakukan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk berperan aktif dalam memastikan implementasi regulasi yang efektif dalam memerangi TPPO.