YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY berkontribusi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Hal ini merupakan upaya konkret untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar untuk menyempurnakan draf Rapergub, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip Restorative Justice dari Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Kami berpesan agar UU KUHP yang baru dapat dijadikan pedoman, karena undang-undang ini dilaksanakan dengan pendekatan Restorative Justice. Ini sejalan dengan semangat bantuan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan," jelas Soleh.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa penyusunan Rapergub ini merupakan wujud nyata pemenuhan hak konstitusional warga negara.
"Bantuan hukum bukan sekadar fasilitas, melainkan hak dasar yang dijamin konstitusi. Kemenkumham DIY berkomitmen mendukung proses ini hingga tuntas, agar masyarakat miskin dan kelompok rentan di DIY mendapatkan perlindungan hukum yang optimal," ujar Agung.
Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 sendiri mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, termasuk pendampingan di pengadilan serta layanan konsultasi hukum. Rapergub yang sedang disusun akan menjadi panduan teknis pelaksanaannya, mencakup mekanisme pendaftaran, kriteria penerima, serta koordinasi dengan lembaga bantuan hukum.