Sleman, 30 April 2025 – Sebanyak 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sleman mengikuti penyuluhan hukum terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sleman bersama Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY, berlangsung pada Rabu (30/4) pukul 09.00–10.00 WIB di Gereja Immanuel Lapas Sleman.
Hastuti Kumaraningsih, perwakilan Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Sleman, membuka acara dengan menegaskan pentingnya hak WBP untuk mendapatkan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pembinaan. "Pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat mencegah residivisme dan membantu reintegrasi WBP ke masyarakat," ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Sudi Wastuti, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, yang memaparkan dasar hukum tindak pidana pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan perbedaan antara pemerasan dan pemalakan, serta sanksi pidana yang berlaku.
Selanjutnya, Galih Pambaru Wibawanto, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, memperdalam materi dengan fokus pada pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Ia membeberkan modus kejahatan digital, perbedaan pemerasan dengan pengancaman, serta sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (8) dan (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE.
Kegiatan diakhiri dengan sesi konsultasi dan foto bersama. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum WBP sekaligus mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan yang memadai.