
YOGYAKARTA – Dalam upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Strategi Penilaian Kualitas Produk Hukum Melalui Penataan Pola Kerja Jabatan Fungsional”. Acara yang berlangsung pada Selasa, (09/09/2025), di Kurnia Seafood ini menekankan pentingnya kolaborasi antar Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan arahan tentang pentingnya optimalisasi sinergi, baik secara internal maupun eksternal.
Secara internal, sinergi harus diwujudkan antar bagian di Divisi P3H dengan melibatkan ketiga JF. Pada tahap harmonisasi, Penyuluh Hukum dan Analis Hukum diharapkan dapat terlibat untuk memahami tugas JF Perancang.
“Pada tahap analisis-evaluasi peraturan, Analis Hukum berperan melakukan penilaian dengan tetap membuka ruang bagi Perancang untuk memberikan masukan. Sementara itu, dalam kegiatan penyuluhan, Penyuluh Hukum dapat menyampaikan umpan balik dari masyarakat terkait Perda atau Perkada yang telah diharmonisasi,” papar Agung.
Bimtek yang dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Soleh Joko Sutopo, A.Md.IP., SH., MH. Dalam sambutannya, Soleh menyoroti bahwa selama ini ketiga JF cenderung bekerja secara parsial, padahal proses pembentukan peraturan bersifat berkesinambungan.
“Saya melihat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, tiga JF ini masih bekerja sendiri-sendiri. Padahal seharusnya prosesnya berkesinambungan dari perencanaan sampai pengundangan,” ujar Soleh.
Beliau memberikan contoh konkret, dimana hingga bulan September belum ada satu pun produk hukum daerah yang disosialisasikan oleh Penyuluh Hukum. Soleh menegaskan bahwa sinergi antar JF sangat penting untuk memperkuat kualitas produk hukum.
“Kita bukan berebut tugas, tetapi berkolaborasi untuk menguatkan kualitas. Misalnya, permohonan Naskah Akademik (NA) dari Gunungkidul, saya minta koordinator perancang dan analis hukum untuk berkolaborasi. Ini bisa menjadi rujukan ke depan,” jelasnya.

Soleh juga berharap terjadi transfer ilmu dari JF Perancang kepada Analis Hukum. Pemahaman mendalam tentang legal drafting yang dimiliki Perancang perlu dibagikan agar Analis Hukum dapat memahami sejarah dan latar belakang suatu peraturan. Hasil analisis dan evaluasi sosiologis dari Analis Hukum nantinya akan sangat berguna bagi Perancang dalam proses penyusunan, perubahan, atau pencabutan sebuah regulasi.
Dengan model kolaborasi ini, diharapkan terbangun sinergitas yang baik dan berkelanjutan antar ketiga jabatan fungsional, yang pada akhirnya akan berdampak pada lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas tinggi, responsif, dan efektif diimplementasikan dalam masyarakat.
Kegiatan bimtek ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati.


