Yogyakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Direktorat Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi menggelar sharing session bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY pada Jumat (24/01/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian “Identifikasi dan Verifikasi terhadap Kebijakan dan Regulasi dalam hal ini Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Berdasarkan Nilai Pancasila” yang berlangsung sejak 23 hingga 25 Januari 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP, Johan Johor Mulyadi, beserta tim disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto. Dalam penyambutan tersebut, Agung didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, bersama jajaran tim terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BPIP dan Kanwil Kemenkum DIY dalam mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kebijakan dan regulasi, khususnya terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Sleman. Dalam diskusi, kedua belah pihak membahas langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara efektif dalam kebijakan daerah yang berdampak langsung pada masyarakat. “Kami berharap kerja sama ini dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan, sesuai dengan amanat nilai-nilai Pancasila,” ujar Johan Johor Mulyadi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, dalam sambutannya menekankan pentingnya memahami karakteristik wilayah di DIY yang memiliki keunikan tersendiri, termasuk status beberapa wilayah sebagai tanah Kasultanan (Sultan Ground). “Sebagai tanah Kasultanan, ada dimensi hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Yogyakarta. Hal ini memerlukan pendekatan yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya. Agung juga menyatakan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan di DIY tidak hanya penting untuk ketahanan pangan tetapi juga menjadi bagian dari upaya melestarikan warisan budaya dan sejarah. Ia berharap diskusi ini dapat memberikan panduan yang lebih jelas dalam menyusun kebijakan yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila, sekaligus menghormati keistimewaan daerah. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas antara BPIP dan Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung kebijakan berbasis Pancasila di berbagai sektor.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan, sesuai dengan amanat nilai-nilai Pancasila,” ujar Johan Johor Mulyadi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, dalam sambutannya menekankan pentingnya memahami karakteristik wilayah di DIY yang memiliki keunikan tersendiri, termasuk status beberapa wilayah sebagai tanah Kasultanan (Sultan Ground). “Sebagai tanah Kasultanan, ada dimensi hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Yogyakarta. Hal ini memerlukan pendekatan yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Agung juga menyatakan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan di DIY tidak hanya penting untuk ketahanan pangan tetapi juga menjadi bagian dari upaya melestarikan warisan budaya dan sejarah. Ia berharap diskusi ini dapat memberikan panduan yang lebih jelas dalam menyusun kebijakan yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila, sekaligus menghormati kekhasan daerah.
Kegiatan ini juga diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas antara BPIP dan Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung kebijakan berbasis Pancasila di berbagai sektor.