Kulon Progo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Kawasan Karya Cipta (KKC) serta Kawasan Desain Industri (KDI) di Kelurahan Gulurejo, Lendah, Kulon Progo, pada Senin (10/3/2025).
Tim dari Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham disambut langsung oleh Lurah Gulurejo, Bapak Bejo Santoso, pada pukul 10.00 WIB. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham, Eem Nurmanah, yang menjelaskan rencana pencanangan Kawasan Karya Cipta dan Kawasan Desain Industri.
Dalam sambutannya, Bejo Santoso mengungkapkan bahwa Kelurahan Gulurejo memiliki potensi besar dalam bidang industri kreatif, terutama dalam seni membatik. Sejak tahun 2007, terdapat sekitar 20 pengusaha batik di Gulurejo yang telah memasarkan produknya hingga ke mancanegara. Selain itu, desa ini juga memiliki wisata edukasi membatik yang menarik banyak wisatawan dan pelajar untuk belajar proses pembuatan batik secara langsung.
Tidak hanya di bidang batik, Gulurejo juga memiliki potensi dalam sektor pertanian, dengan keberadaan wisata agro kebun buah kelengkeng dan anggur di Mataraman. Namun, hingga saat ini, para pengusaha batik di Gulurejo belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang sangat penting untuk melindungi karya mereka dari klaim pihak lain.
Dalam diskusi yang berlangsung, Lurah Gulurejo berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi para pelaku usaha kreatif di wilayahnya. Program KKC dan KDI yang diinisiasi oleh Kemenkumham pun disambut dengan antusias, mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya pencatatan dan pendaftaran HKI bagi produk-produk mereka.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga menyempatkan diri untuk mengunjungi salah satu UMKM batik di Gulurejo, yakni Sembung Batik. UMKM ini telah melakukan pencatatan dan pendaftaran HKI, mendapatkan pembinaan dari pemerintah, serta memiliki potensi ekonomi yang besar sekaligus menjadi daya tarik wisata bagi daerah tersebut.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Gulurejo yang memahami pentingnya perlindungan HKI. Selain itu, pencanangan Kawasan Karya Cipta dan Kawasan Desain Industri juga diharapkan