Bantul– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjalin kerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bantul untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung pada Senin, (1/01/2025), kedua belah pihak membahas berbagai program dan inisiatif yang akan dilaksanakan bersama. Fokus utama dari kerja sama ini adalah mendorong pendaftaran merek, desain industri, dan indikasi geografis bagi produk-produk UMKM di Bantul.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari kemenkum DIY untuk bekerja sama dengan kami. Ini merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi kekayaan intelektual para pelaku UMKM di Bantul," ujar Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bantul.
Beberapa poin penting yang menjadi hasil dari pertemuan tersebut antara lain:
Peningkatan kesadaran: Kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
Pendaftaran merek dan desain industri: Kemenkum DIY akan memberikan pendampingan kepada UMKM dalam proses pendaftaran merek dan desain industri.
Indikasi geografis: Potensi indikasi geografis di Bantul, seperti batik kayu Krebet dan kerajinan keris Imogiri, akan terus dikembangkan.
Kawasan karya cipta: kemenkum DIY akan mengusulkan Kalurahan Wukirsari sebagai kawasan karya cipta.
Data UMKM: Dinas Koperasi Bantul akan menyediakan data UMKM yang lengkap untuk mendukung program-program Kemenkum DIY.
"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi UMKM di Bantul. Dengan perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, produk-produk UMKM Bantul akan semakin dikenal dan memiliki nilai tambah," ungkap Kus Analis KI Madya Selaku Ketua Tim.
Tambahan Informasi Saat ini terdapat 95.455 UMKM berdasarkan sidaku.bantulkab.go.id dan 26.000 IKM di Kabupaten Bantul.