Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Dorong Penyusunan Raperda Pariwisata Berbasis Budaya di Tingkat Kalurahan/Kelurahan

kelurahan

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pariwisata Berbasis Budaya yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan. Langkah ini diambil untuk menciptakan sinergi antara sektor pariwisata yang berorientasi ekonomi dengan upaya pelestarian budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pariwisata dan pelestarian budaya.

"Pariwisata umumnya bertujuan mencari keuntungan ekonomi, sementara budaya lebih berfokus pada pelestarian nilai-nilai tradisi. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang menjembatani kedua kepentingan ini," jelas Soleh dalam forum penyusunan Raperda.

Salah satu poin kunci dalam Raperda ini adalah pelibatan aktif masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat lokal bukan hanya menjadi penonton, tetapi pelaku utama dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya. Mereka harus memiliki kapasitas untuk mengelola dan mempromosikan kekayaan budaya mereka sendiri," tambah Soleh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan Raperda ini menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Proses fasilitasi yang kami lakukan bertujuan untuk menghasilkan peraturan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan. Regulasi ini harus mampu menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat," tegas Agung.

Ia juga menekankan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pengembangan pariwisata berkelanjutan di DIY, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat dan pelaku budaya.

Penyusunan Raperda ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, akademisi, pelaku pariwisata, dan komunitas budaya. Harapannya, regulasi ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk memperkuat posisi DIY sebagai destinasi wisata budaya unggulan di Indonesia.

"Dengan regulasi yang jelas, kami yakin pariwisata DIY akan semakin maju tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas keistimewaan Yogyakarta," pungkas Soleh.

Melalui kolaborasi ini, DIY semakin mempertegas komitmennya dalam membangun pariwisata yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis kearifan lokal.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI