Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Lakukan Identifikasi dan Inventarisasi Kawasan Karya Cipta di Kalurahan Tamanmartani

kalu1

SLEMAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melakukan identifikasi dan inventarisasi kawasan karya cipta serta desain industri di Kalurahan Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali potensi kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki oleh masyarakat setempat, khususnya dalam bidang seni dan budaya, serta mendorong perlindungan hukum atas karya-karya tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, menjelaskan bahwa Kalurahan Tamanmartani memiliki potensi KI yang cukup besar, terutama dalam bidang seni tari.

“Kalurahan Tamanmartani, yang termasuk dalam wilayah Kalasan, memiliki kekayaan budaya yang patut dilindungi. Salah satunya adalah Tari Kethek Ogleng, yang merupakan tari pendamping untuk pertunjukan Ramayana di Candi Prambanan,” ujar Eem.

Selain Tari Kethek Ogleng, Eem juga menyebutkan adanya jenis tari lain yang memiliki potensi untuk dilindungi, seperti Tari Belitung dan Tari Raja Pitung.

“Kami melihat bahwa tari-tarian ini tidak hanya memiliki nilai budaya yang tinggi, tetapi juga berpotensi untuk dikembangkan sebagai aset kekayaan intelektual. Oleh karena itu, identifikasi dan inventarisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa karya-karya tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tambahnya.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi potensi KI seperti ini sangat penting untuk dilakukan.

“Eksplorasi potensi KI di daerah-daerah seperti Kalurahan Tamanmartani merupakan langkah strategis untuk mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal. Selain itu, ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi karya cipta dan desain industri,” ujar Agung.

Agung menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya berhenti pada identifikasi dan inventarisasi, tetapi juga akan diikuti dengan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara pendaftaran dan perlindungan KI.

 “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran karya cipta dan desain industri. Harapannya, karya-karya ini tidak hanya dilindungi, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Melalui identifikasi dan inventarisasi, Kanwil Kemenkum DIY berharap dapat menciptakan ekosistem yang mendukung kreativitas dan inovasi, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat atas karya cipta dan desain industri yang mereka miliki.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI