YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY saat ini tengah memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Penyusunan Raperda ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sistem penanggulangan bencana di DIY, mengingat wilayah ini memiliki potensi bencana alam yang cukup tinggi, seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir, hingga tanah longsor.
Raperda ini digarap bersama instansi terkait, termasuk DPRD DIY, Basarnas DIY, BMKG DIY, hingga Pemerintah Daerah, guna memastikan regulasi yang disusun dapat mengakomodasi berbagai aspek dalam mitigasi bencana.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi penyusunan Raperda ini dengan mengedepankan paradigma baru dalam perlindungan terhadap warga.
"Raperda ini tidak sekadar regulasi, tetapi juga harus menjamin pemenuhan hak warga dalam perlindungan terhadap bencana, sebagaimana prinsip recognize, protect, fulfill," ujarnya.
Salah satu kekhasan yang dimasukkan dalam Raperda ini adalah modal sosial DIY, yakni nilai gotong royong yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat setempat. Dengan adanya peran aktif masyarakat dan solidaritas yang tinggi, diharapkan penanggulangan bencana dapat berjalan lebih efektif dan melibatkan semua pihak.
Melalui penyusunan Raperda ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi dan menanggulangi bencana. Dengan kolaborasi lintas sektor serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, diharapkan DIY semakin siap dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.