Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Selama Januari-April 2025, Kanwil Kemenkum DIY Catat 2.387 Permohonan Hak Cipta, Tingginya Antusiasme Cermin Kesadaran Masyarakat Lindungi Karya Intelektual

harko

YOGYAKARTA – Kesadaran masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam melindungi karya intelektual menunjukkan tren yang menggembirakan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat sebanyak 2.387 permohonan pendaftaran perlindungan hak cipta telah diterima dan dilayani selama periode Januari hingga April 2025.

Angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat, khususnya para pelaku kreatif dan akademisi, dalam mendaftarkan hasil karya mereka sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual (HKI). Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyebut lonjakan pendaftaran hak cipta ini sebagai sinyal positif bahwa masyarakat mulai menyadari pentingnya menjaga orisinalitas karya sekaligus menghindari potensi pelanggaran atau penyalahgunaan di kemudian hari.

“Pendaftaran hak cipta adalah langkah preventif yang sangat penting. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal penghargaan atas hasil karya dan perlindungan terhadap hak ekonomi dari pencipta. Misalnya, karya musik yang telah didaftarkan akan lebih mudah ditelusuri jika digunakan pihak lain, dan penciptanya bisa mendapatkan royalti,” jelas Agung dalam keterangannya, Rabu (30/04/2025).

Menurut Agung, DIY memiliki ekosistem kreatif yang sangat potensial. Mulai dari kalangan seniman, musisi, penulis, fotografer, hingga akademisi dari berbagai perguruan tinggi, semuanya memiliki produk intelektual yang layak dan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hal inilah yang membuat DIY selalu mencatat angka permohonan HKI yang tinggi dari tahun ke tahun.

Jenis karya yang paling banyak didaftarkan di Kanwil Kemenkum DIY selama empat bulan terakhir meliputi karya fotografi, komposisi musik, buku, film pendek, hingga karya tulis ilmiah seperti skripsi mahasiswa. Peningkatan jumlah pendaftaran dari kalangan mahasiswa juga menjadi catatan menarik, mengingat skripsi dan tugas akhir kerap kali menjadi sasaran plagiarisme.

“Mahasiswa sekarang semakin sadar bahwa karya ilmiahnya juga memiliki nilai kekayaan intelektual. Jika didaftarkan hak ciptanya, skripsi itu akan memiliki kedudukan hukum yang sah, dan perlindungannya bisa sampai seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah wafat,” tambah Agung.

Agung menekankan, proses pendaftaran hak cipta saat ini sudah sangat mudah, cepat, dan berbasis digital. Masyarakat cukup mengakses layanan daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan dapat mengunggah dokumen persyaratan secara online. Kanwil Kemenkumham DIY juga menyediakan layanan konsultasi langsung bagi masyarakat yang masih awam dengan prosedur pendaftaran.

Lebih lanjut, Agung berharap peningkatan pendaftaran hak cipta ini dibarengi dengan peningkatan kesadaran akan pentingnya etika dalam menggunakan karya orang lain. Ia mengimbau seluruh pihak, baik individu maupun institusi, agar senantiasa menghormati hak moral dan hak ekonomi dari para pencipta karya.

“Jangan lagi ada anggapan bahwa mengambil karya orang lain dari internet dan menggunakannya tanpa izin itu hal sepele. Sekarang sudah banyak kasus yang berujung pada tuntutan hukum karena pelanggaran hak cipta. Maka dari itu, mari kita mulai dari diri sendiri untuk menghormati hasil karya orang lain,” pungkasnya.

Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen untuk mendorong perlindungan kekayaan intelektual di wilayahnya melalui edukasi, pelayanan langsung, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, komunitas seni, dan pelaku industri kreatif. Upaya ini dilakukan agar masyarakat tidak hanya produktif dalam berkarya, tetapi juga cerdas dalam melindungi hasil karyanya.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI