Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY dalam menyelenggarakan kegiatan penting terkait Analisis dan Evaluasi produk hukum daerah pada Kamis (15/05/2025). Fokus utama kegiatan ini adalah menelaah efektivitas Peraturan Daerah (Perda) DIY yang berkaitan dengan Swasembada Pangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo, menggarisbawahi urgensi kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa analisis dan evaluasi PUU dilakukan secara metodologis, berpedoman pada Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan (PHN-HN.01.03-07). Tema Swasembada Pangan sendiri, lanjutnya, dipilih secara spesifik oleh Kanwil Kemenkum DIY.
"Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebenarnya menawarkan beragam tema analisis dan evaluasi hukum untuk tahun 2025. Namun, kami di DIY melihat Swasembada Pangan sebagai isu yang sangat mendasar dan relevan," ujar Soleh Joko Sutopo. "Apalagi, Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen kuatnya terhadap swasembada pangan dalam pidato pelantikannya. Ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045."
Adapun sejumlah Perda DIY yang menjadi fokus telaah dalam kegiatan ini meliputi:
1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
2. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
3. Perda DIY Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Tujuan utama dari analisis dan evaluasi ini adalah untuk mengukur efektivitas Perda-Perda tersebut dalam mencapai target swasembada pangan di DIY, mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan, serta menakar manfaatnya bagi masyarakat. Hasil dari kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam merumuskan kebijakan swasembada pangan yang lebih tepat sasaran di masa mendatang.
Komitmen pemerintah pusat terhadap swasembada pangan, khususnya beras, turut menjadi sorotan dalam kegiatan ini.
Sakti Maulana Al Kautsar selaku perwakilan salah satu Analis Hukum Muda Kanwil Kemenkum DIY menjelaskkan dalam perspektif analisis hukum, standar mutu analisis yang diterapkan dalam telaah ini mengacu pada prinsip-prinsip evaluasi peraturan perundang-undangan yang sistematis dan komprehensif terkait sejumlah Perda DIY yang akan dievaluasi.
Sasaran Strategis Swasembada Pangan DIY yang tertuang dalam RPJMD 2022-2027 (Pergub DIY Nomor 21 Tahun 2023) menargetkan peningkatan produksi pertanian, keselarasan sektor pertanian dengan tata ruang, serta terwujudnya ketahanan pangan. Namun, tantangan seperti perlindungan lahan pertanian, peningkatan daya saing produk, serta penguatan ketersediaan dan keamanan pangan menjadi perhatian utama dalam upaya mencapai sasaran tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara 3 Tim analis Hukum kanwil Kemenkum DIY bersama peserta terkait perda - perda yang akan dianalisisi.
Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum DIY dan Pemerintah Provinsi DIY ini, diharapkan evaluasi mendalam terhadap produk hukum daerah akan menghasilkan rekomendasi konstruktif demi terwujudnya swasembada pangan yang berkelanjutan di Yogyakarta, sekaligus berkontribusi pada visi Indonesia Emas 2045.